Apa yang membedakan Sistem Zonasi PPDB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya?
Zonasi PPDB 2019 didasarkan pada batasan kecamatan. Sedangkan pada tahun sebelumnya berdasarkan poin jarak antara rumah calon peserta didik dan sekolah.
Pada tahun 2019, PPDB SMAN 4 Luwu Utara di jalur Zonasi (Afirmasi dan Domisili/ Zonasi) HANYA menerima siswa dari 3 Kecamatan yaitu :
1. Kecamatan Bone-Bone
2. Kecamatan Sukamaju
3. Kecamatan Sukamaju Selatan
Pertanyaan baru muncul.
Apakah siswa dari Kecamatan Tanalili bisa mendaftar di SMAN 4 Luwu Utara?
TIDAK BISA. 💪
Pada Jalur Zonasi.
Tapi mereka tetap dapat mendaftar lewat jalur prestasi, yakni yang memiliki prestasi minimal juara 3 tingkat Kabupaten pada ajang MTQ, Pesparawi, OSN, O2SN, FLS2N, Olimpiade Literasi Siswa, Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia, dan Gala Siswa Tingkat SMP.
Kurang jelas? 🏋♂ 🏋♂
Komen ya … 🙂