Info Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 4 Luwu Utara
Halaman ini BUKAN HALAMAN PENDAFTARAN PPDB di SMAN 4 Luwu Utara. Halaman ini hanya berisi informasi dan infografis mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru khusus untuk SMAN 4 Luwu Utara Tahun 2023. Untuk melakukan pendaftaran PPDB, anda dapat mengunjungi website resmi PPDB Sulsel di bawah ini.
Syarat Umum Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 (Sepuluh) SMA
Jumlah Kuota Siswa Baru PPDB SMAN 4 Luwu Utara 2023
- Afirmasi 15% (54 Siswa)
- Perpindahan Ortu 2% (7 Siswa)
- Anak Guru 3% (11 Siswa)
- Prestasi Non-Akademik 10% (36 Siswa)
- Prestasi Akademik 20% (72 Siswa)
- Zonasi 50% (180 Siswa)
Syarat & Ketentuan Masing-Masing Jalur
- Jalur Zonasi (Klik Disini)
- Jalur Afirmasi (Klik Disini)
- Jalur Anak Guru (Klik Disini)
- Jalur Perpindahan Orang Tua (Klik Disini)
- Jalur Prestasi Non-Akademik (Klik Disini)
- Jalur Prestasi Akademik (Klik Disini)
Jalur zonasi adalah jalur masuk PPDB Online 2023 yang menggunakan patokan jarak rumah siswa ke sekolah sebagai standar kelulusan. Jarak dari tempat tinggal ke lokasi sekolah dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.
Siswa yang dapat mendaftar pada jalur ini adalah siswa yang berdomisili dan memiliki kartu keluarga pada kecamatan :
- Kecamatan Bone-Bone
- Kecamatan Sukamaju
- Kecamatan Sukamaju Selatan
- Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB atau diterbitkan paling lambat 18 Juni 2022;
- Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan surat keterangan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga. Sesuatu hal tersebut misalnya : karena penambahan/ pengurangan anggota keluarga.
- Bagi calon peserta didik yang menumpang dengan orang lain melampirkan surat pernyataan bermaterai dari Kepala Keluarga sesuai Kartu Keluarga yang digunakan
- Sekolah mengutamakan peserta didik yang memiliki kartu keluarga dalam 1 kabupaten yang sama dengan sekolah asal
- Calon peserta didik harus memilih 3 (tiga) sekolah pada zona yang telah ditetapkan
- Dalam hal peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan rerata nilai rapor semester 1-5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS, usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran.
Persyaratan :
- Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 18 Juni 2023;
- Memiliki Kartu Keluarga (Tertera Nama Kecamatan di Atas) atau surat keterangan domisili yang ditandatangani lurah/ kepala desa setempat
- Memiliki ijazah SMP/MTs. atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Memiliki raport SMP/MTs.;
Jadwal Pendaftaran :
Pendaftaran (Online) : 03-06 Juli 2023
Verifikasi Data (Offline) : 03-06 Juli 2023
Pengumuman (Online) : 07 Juli 2023
Pendaftaran Ulang (Offline) : 07-08 Juli 2023
Apa itu Jalur Afirmasi?
- Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru :
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang datanya diambil dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.
- Penyandang disabilitas dengan kategori cacat fisik, bukan cacat mental.
- Calon peserta didik jalur afirmasi boleh berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan. Pada saat pendaftaran, peserta jalur afirmasi memilih 3 (tiga) sekolah di dalam zona maupun di luar zona yang telah ditentukan.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar jalur Afirmasi melebihi kuota yang ditetapkan, maka penentuan kelulusan peserta didik dilakukan berdasarkan peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan.
- Dalam hal peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan rerata nilai rapor semester 1-5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS, usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran.
- Dalam hal kuota Jalur Afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi Akademik.
Persyaratan :
- Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 18 Juni 2023;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
- Memiliki ijazah SMP/MTs. atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Memiliki raport SMP/MTs.;
- Kartu Program Keluarga Harapan.
Jadwal Pendaftaran :
Pendaftaran (Online) : 19-22 Juni 2023
Verifikasi Data (Offline) : 19-22 Juni 2023
Pengumuman (Online) : 23 Juni 2023
Pendaftaran Ulang (Offline) : 23-24 Juni 2023
Apa itu Jalur Anak Guru?
- Jalur anak guru dan tenaga kependidikan ditujukan bagi calon peserta didik baru yang merupakan anak guru/ tenaga kependidikan baik PNS/Non-PNS dan wajib mendaftar di SMA tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Tugas dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka penetapan peserta didik dilakukan berdasarkan peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan.
- Dalam hal peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan rerata nilai rapor semester 1-5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS, usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran.
- Calon peserta didik baru Jalur Anak Guru hanya memilih 1 (satu) sekolah tempat orang tuanya bekerja, baik di dalam zona atau di luar zona yang telah ditentukan.
- Dalam hal kuota Jalur Anak Guru belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi Akademik.
Persyaratan :
- Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 18 Juni 2023;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
- Memiliki ijazah SMP/MTs. atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Memiliki raport SMP/MTs.;
- Surat Tugas dari Kepala Satuan Pendidikan/ SK Penempatan.
Jadwal Pendaftaran :
Pendaftaran (Online) : 19-22 Juni 2023
Verifikasi Data (Offline) : 19-22 Juni 2023
Pengumuman (Online) : 23 Juni 2023
Pendaftaran Ulang (Offline) : 23-24 Juni 2023
Apa itu Jalur Perpindahan Orang Tua?
- Jalur pendaftaran perpindahan orang tua dikhususkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tuanya (dari luar zonasi), dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
- Perpindahan tugas orang tua adalah antar kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Selatan, ataupun dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
- Surat keterangan domisili dimaksud diterbitkan pada saat orang tua mulai berpindah tugas yang dikeluarkan oleh kepala desa. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Surat Keterangan Domisili, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.
- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka penetapan peserta didik dilakukan berdasarkan peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan.
- Dalam hal peringkat jarak alamat rumah ke sekolah pilihan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan rerata nilai rapor semester 1-5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS, usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran.
- Calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Orang Tua harus memilih 3 (tiga) sekolah baik di dalam zona atau di luar zona yang telah ditentukan.
- Dalam hal kuota Jalur Perpindahan Orang Tua belum terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota Jalur Prestasi Akademik.
Persyaratan :
- Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 18 Juni 2023;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
- Memiliki ijazah SMP/MTs. atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Memiliki raport SMP/MTs.;
- Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
Jadwal Pendaftaran :
Pendaftaran (Online) : 19-22 Juni 2023
Verifikasi Data (Offline) : 19-22 Juni 2023
Pengumuman (Online) : 23 Juni 2023
Pendaftaran Ulang (Offline) : 23-24 Juni 2023
Apa itu Jalur Prestasi Non Akademik?
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dalam kejuaraan/ lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/ kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
- Jalur prestasi non akademik untuk calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/ atau dari luar zona.
- Calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Prestasi non akademik yang dimaksud adalah : OSN, KOSN/O2SN, OLSN, OPSI, KSM, Lomba Cipta Seni Pelajar; Kompetisi Robotika; FLS2N, GSI, AKSIOMA, PON, PORPROV, POPNAS, POPWIL, POPDA, PEPERNAS, Quiz Ki Hajar, Lomba Keterampilan Siswa Nasional, MTQP, Hafiz Qur’an Minimal 3 Juz, Jambore Pramuka, IMSO, ITMO, IPhO, IChO, IBO, IGeO, IOAA, IOI, APIO, Asean School Games.
- Pembobotan nilai kejuaraan dapat dilihat pada tabel di bawah ini
Persyaratan :
- Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 18 Juni 2023;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
- Memiliki ijazah SMP/MTs. atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Memiliki raport SMP/MTs.;
- Memiliki Sertifikat kejuaraan tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten.
Jadwal Pendaftaran :
Pendaftaran (Online) : 19-22 Juni 2023
Verifikasi Data (Offline) : 19-22 Juni 2023
Pengumuman (Online) : 23 Juni 2023
Pendaftaran Ulang (Offline) : 23-24 Juni 2023
Apa Itu Jalur Prestasi Akademik?
- Jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP semester 1 s/d 5.
- Rerata nilai raport berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)
- Mata Pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik adalah : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Dalam hal pemeringkatan rerata nilai raport semester 1 s.d 5 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota terakhir menggunakan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan : Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, IPA dan IPS, usia yang lebih tua dan waktu pendaftaran.
- Calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Orang Tua harus memilih 3 (tiga) sekolah baik di dalam zona atau di luar zona yang telah ditentukan.
Persyaratan :
- Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 18 Juni 2023;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
- Memiliki ijazah SMP/MTs. atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester 1 sampai semester 5;
Jadwal Pendaftaran :
Pendaftaran (Online) : 26-28 Juni 2023
Verifikasi Data (Offline) : 26-28 Juni 2023
Pengumuman (Online) : 30 Juni 2023
Pendaftaran Ulang (Offline) : 30 Juni-1 Juli 2023
TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK CALON PESERTA DIDIK
- Pra Pendaftaran (Klik Disini)
- Jalur Afirmasi (Klik Disini)
- Jalur Perpindahan Orang Tua (Klik Disini)
- Jalur Anak Guru (Klik Disini)
- Jalur Prestasi Non-Akademik (Klik Disini)
- Jalur Prestasi Akademik (Klik Disini)
- Jalur Zonasi (Klik Disini)
Pra Pendaftaran adalah proses pembuatan akun untuk masing-masing peserta didik.
Sebelum membuat akun, calon peserta didik harus mempersiapkan hal-hal berikut ini :
- Alamat email aktif yang bisa diakses (Ingat, simpan alamat email dan password di tempat yang mudah diingat)
- Foto pose resmi ukuran 3×4 menggunakan seragam SMP (seperti foto di raport atau ijazah)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Raport Semester 1 s.d 5
- Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah jika sudah ada
1. Pendaftaran Akun Calon Peserta Didik
1.1. Melakukan pengecekan NISN
1.2. Memasukkan Email aktif
1.3 Melakukan Validasi OTP via Email
1.4 Membuat Password
2. Pemutakhiran Data Calon Peserta Didik
2.1 Mengecek dan memperbaiki data diri
2.2 Mengecek dan memperbaiki data alamat
2.3 Mengecek dan memperbaiki data orang tua
2.4 Memasukkan data nilai raport tiap semester beserta dokumen raport
2.5 Memilih Rencana Sekolah yang akan dipilih
2.6 Mengunggah dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, SKL dan Pas Foto
2.7 Mengunggah Pakta Integritas
2.8 Menandatangani Pakta Integritas dan mengunggah kembali Pakta Integritas ke aplikasi
2.9 Melakukan penguncian data diri
Untuk detail, silakan lihat simulasi berikut ini …
Proses Pendaftaran Jalur Afirmasi (Setelah Melakukan Pra Pendaftaran)
- Login ke situs ppdb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN
- Memilih Jenis Afirmasi
- Bagi peserta didik penerima program PKH, memasukkan nomor PKH
- Bagi peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah surat keterangan dari kepala sekolah asal
- Memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
- Mengunduh (mendownload) Bukti Pendaftaran
Proses Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua (Setelah Melakukan Pra Pendaftaran)
- Login ke situs ppdb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN
- Memilih Jenis Jalur Perpindahan Orang Tua
- Mengunggah SK Mutasi/ perpindahan orang tua yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan
- Memilih 3 (tiga) sekolah baik di dalam maupun di luar zona yang telah ditetapkan
- Mengunduh (mendownload) Bukti Pendaftaran
Proses Pendaftaran Jalur Anak Guru (Setelah Melakukan Pra Pendaftaran)
- Login ke situs ppdb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN
- Memilih Jenis Jalur Anak Guru
- Mengunggah Surat Penugasan Orang Tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan Tempat Bertugas
- Memilih 1 (satu) sekolah tempat orang tua bekerja baik di dalam maupun di luar zona yang telah ditetapkan
- Mengunduh (mendownload) Bukti Pendaftaran
Proses Pendaftaran Jalur Perpindahan Orang Tua (Setelah Melakukan Pra Pendaftaran)
- Login ke situs ppdb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN
- Memilih jenis prestasi/ penghargaan
- Memilih tingkatan prestasi/ penghargaan
- Memilih urutan juara prestasi/ penghargaan
- Memasukkan atau memilih nama prestasi/ penghargaan
- Mengunggah bukti dokumen prestasi/ penghargaan
- Memilih 3 (tiga) sekolah baik di dalam maupun di luar zona yang telah ditetapkan
- Mengunduh (mendownload) Bukti Pendaftaran
Proses Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik (Setelah Melakukan Pra Pendaftaran)
- Login ke situs ppdb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN
- Memilih 3 (tiga) sekolah baik di dalam maupun di luar zona yang telah ditetapkan
- Mengunduh (mendownload) Bukti Pendaftaran
Proses Pendaftaran Jalur Zonasi (Setelah Melakukan Pra Pendaftaran)
- Login ke situs ppdb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN
- Memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona yang telah ditetapkan
- Mengunggah Kartu Keluarga
- Mengunduh (mendownload) Bukti Pendaftaran
Download Petunjuk Teknis PPDB 2023
Untuk mendownload Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Online 2023 Provinsi Sulawesi Selatan silakan klik link di bawah ini …
— Download Juknis PPDB (PDF, 7MB) —
Butuh Bantuan? Segera Hubungi Kami ..
Silakan kirim pesan WA ke salah satu dari beberapa nomor berikut.
- Bapak Abdul Rahmat, S.Pd. wa.me/6282188661343
- Bapak I Gusti Arya, S.Th.H. wa.me/6285238198192
- Bapak M. Nur Mappesona, S.Pd. (Pak Bobi) wa.me/6282348335034
- Ibu Faradillah, S.Pd. wa.me/6282190234370
- Ibu Megawati Hamka, S.Pd. wa.me/6285298902910
Link Penting!
Website SMAN 4 Luwu Utara
https://www.sman4luwuutara.sch.id