1. Jalur Zonasi
- Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) : 180 Siswa.
- Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Jalur Zonasi pada SMAN 4 Luwu Utara dikhususkan untuk siswa yang berdomisili & memiliki Kartu Keluarga pada Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju & Kecamatan Sukamaju Selatan.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Surat Keterangan Domisili dari kepala desa/ lurah wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.
2. Jalur Afirmasi
- Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) : 54 Siswa.
- Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi SMAN 4 Luwu Utara.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
- Kuota paling banyak 5% (lima persen) : 18 Siswa.
- Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja.
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali dapat digunakan untuk anak guru.
- Calon peserta didik baru pada jalur ini adalah mereka yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi.
4. Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi non-akademik.
- Calon peserta Jalur Prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi SMAN 4 Luwu Utara.
- Kuota Jalur Prestasi Akademik paling banyak 25% (dua puluh lima persen) : 90 Siswa.
- Jalur Prestasi Akademik menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V.
- Kuota Jalur Prestasi Non-Akademik paling banyak 5% (lima persen) : 18 Siswa.
- Prestasi Non-Akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama;
- Kategori kejuaraan meliputi: 1) Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS). 2) Kejuaraan yang diadakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa: a) sains (ilmu pengetahuan); b) teknologi tepat guna; c) seni dan budaya; d) olahraga; e) keagamaan; f) Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
- Satuan Pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
- Hafiz Al Qur’an 5 (lima) Juz menerima penghargaan yang setara dengan peringkat I (pertama) Internasional, dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Keterangan dari Kementerian Agama dan atau dari Lembaga Tahfiz Al Qur’an;