Halaman ini menjelaskan tentang informasi lengkap PPDB SMA Negeri 4 Luwu Utara tahun pelajaran 2020/2021. Update kami berikan karena telah terjadi perubahan juknis yang juga artinya terjadi perubahan pada pola pendaftaran PPDB Online tahun ini.
Semoga bermanfaat ya …
☀ LINK PENDAFTARAN
Situs web resmi yang digunakan untuk pendaftaran PPDB tahun 2020 ini adalah yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat http://ppdb.sulselprov.go.id
☀ JADWAL PENDAFTARAN
- Jalur Non Zonasi, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Non Akademik, & Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
No. | Kegiatan Pendaftaran | Tanggal |
1. | Pendaftaran dan Verifikasi Data | 22-26 Juni 2020 |
2. | Pengumuman Sementara | Real Time |
3. | Pengumuman Tetap | 27 Juni 2020 |
4. | Daftar Ulang (online) | 29 Juni-1 Juli 2020 |
- Jalur Zonasi, yakni jalur untuk siswa yang memiliki Kartu Keluarga Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju & Sukamaju Selatan
No. | Kegiatan Pendaftaran | Tanggal |
1. | Pendaftaran dan Verifikasi Data | 29 Juni-3 Juli 2020 |
2. | Pengumuman Sementara | Real Time |
3. | Pengumuman Tetap | 4 Juli 2020 |
4. | Daftar Ulang (online) | 6-8 Juli 2020 |
- Jalur Pemenuhan Kuota. Dibuka hanya jika kuota yang tersedia belum terpenuhi.
No. | Kegiatan Pendaftaran | Tanggal |
1. | Pendaftaran dan Verifikasi Data | 6-8 Juli 2020 |
2. | Pengumuman Sementara | Real Time |
3. | Pengumuman Tetap | 9 Juli 2020 |
4. | Daftar Ulang (online) | 10-11 Juli 2020 |
- Hari Pertama Sekolah : 13 Juli 2020
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 13 s.d 15 Juli 2020
- Tes Psikologi : 13 s.d 18 Juli 2020
☀ DAYA TAMPUNG
Jumlah siswa yang akan diterima di SMAN 4 Luwu Utara adalah 360 orang, yang terdiri atas 10 Rombongan Belajar yakni 7 kelas Jurusan MIPA (Matematika & Ilmu Pengetauan Alam) dan 3 Kelas Jurusan IIS (Ilmu-Ilmu Sosial)
☀ DEFINISI ZONASI & NON ZONASI
Zonasi adalah adalah wilayah Kecamatan dimana Satuan Pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah Kecamatan yang beririsan dengan wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan tersebut, yang ditentukan oleh Rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Daerah Zonasi pada SMAN 4 Luwu Utara yakni :
- Kecamatan Bone-Bone
- Kecamatan Sukamaju
- Kecamatan Sukamaju Selatan
Non Zonasi bermakna daerah kecamatan di luar 3 kecamatan di atas. Misalnya, Kecamatan Tanalili, Kecamatan Burau, Kecamatan Mappedeceng, dst.
☀ PENJELASAN MASING-MASING JALUR
1. Jalur Zonasi
- Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) : 180 Siswa.
- Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Jalur Zonasi pada SMAN 4 Luwu Utara dikhususkan untuk siswa yang berdomisili & memiliki Kartu Keluarga pada Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju & Kecamatan Sukamaju Selatan.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Surat Keterangan Domisili dari kepala desa/ lurah wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.
2. Jalur Afirmasi
- Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) : 54 Siswa.
- Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi SMAN 4 Luwu Utara.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
- Kuota paling banyak 5% (lima persen) : 18 Siswa.
- Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja.
- Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali dapat digunakan untuk anak guru.
- Calon peserta didik baru pada jalur ini adalah mereka yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi.
4. Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi non-akademik.
- Calon peserta Jalur Prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi SMAN 4 Luwu Utara.
- Kuota Jalur Prestasi Akademik paling banyak 25% (dua puluh lima persen) : 90 Siswa.
- Jalur Prestasi Akademik menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V.
- Kuota Jalur Prestasi Non-Akademik paling banyak 5% (lima persen) : 18 Siswa.
- Prestasi Non-Akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama;
- Kategori kejuaraan meliputi: 1) Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS). 2) Kejuaraan yang diadakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa: a) sains (ilmu pengetahuan); b) teknologi tepat guna; c) seni dan budaya; d) olahraga; e) keagamaan; f) Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
- Satuan Pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
- Hafiz Al Qur’an 5 (lima) Juz menerima penghargaan yang setara dengan peringkat I (pertama) Internasional, dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Keterangan dari Kementerian Agama dan atau dari Lembaga Tahfiz Al Qur’an;
☀ PERSYARATAN PPDB SMAN 4 LUWU UTARA
1. Jalur Zonasi
- Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
- Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah.
2. Jalur Afirmasi
- Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
- Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
- Kartu Program Keluarga Harapan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
- Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
- SK terakhir orang tua/wali bagi anak guru.
4. Jalur Prestasi Akademik
- Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
- Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- Menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V;
5. Jalur Prestasi Non Akademik
- Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
- Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
- Memiliki Sertifikat kejuaraan tingkat Internasional, Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota.
☀ TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SMAN 4 LUWU UTARA
- Buka aplikasi browser di laptop atau komputer.
- Kunjungi link pendaftaran PPDB Provinsi Sulawesi Selatan di http://ppdb.sulselprov.go.id;
- Isi formulir sesuai dengan data yang kamu miliki
- Setelah berhasil mendaftar, calon peserta didik baru dapat melakukan verifikasi dengan mengupload dokumen yang diperlukan di url: http://ppdb.sulselprov.go.id. yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan pilihan pertama;
- Pendaftar hanya memilih 1 (satu) Jalur PPDB dari 4 (empat) Jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selama pendaftaran;
- Pendaftar Jalur Zonasi, harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam zonasi domisili masing-masing;
- Pendaftar Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam zonasi dan atau di luar zonasi domisili masing-masing.
☀ SELEKSI PPDB SMAN 4 LUWU UTARA
A. Seleksi Jalur Zonasi
- Seleksi calon peserta didik baru Jalur Zonasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari alamat domisili ke SMAN 4 Luwu Utara
- Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
- Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
- Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisilinya bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
B. Seleksi Jalur Afirmasi
- Seleksi calon peserta didik baru Jalur Afirmasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam zonasi atau di luar zona;
- Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
- Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
- Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
- Sisa kuota Jalur Afirmasi ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
C. Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/ Wali
- Seleksi calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam dan di luar zonasi;
- Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
- Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
- Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
- Sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
D. Seleksi Jalur Prestasi Akademik
- Seleksi yang digunakan untuk Jalur Akademik adalah nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor SMP/sederajat semester I sampai V;
- Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik baru yang memiliki nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai V sama, maka peringkat selanjutnya didasarkan pada nilai rata-rata pada semester I sampai V untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
- Jika rata-rata nilai pada semester I sampai V untuk mata pelajaran, Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
- Jika di Satuan Pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan kedua;
- Jika pada Satuan Pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan ketiga;
- Sisa kuota Jalur Prestasi Akademik ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
E. Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik
- Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik didasarkan pada pemeringkatan bobot capaian prestasi kejuaraan tertinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama;
- Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di Satuan Pendidikan atau bekerja sama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
- Prestasi Non Akademik didasarkan pada perolehan bobot hasil kejuaraan pada tingkat internasional, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
- Jika bobot kejuaraan calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
- Jika di Satuan Pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan kedua;
- Jika pada Satuan Pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan ketiga;
- Sisa kuota Jalur Prestasi Non Akademik ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.
☀ PENETAPAN HASIL SELEKSI
- Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan melalui pengumuman sementara secara real time dan pengumuman tetap 24 (dua puluh empat) jam setelah pendaftaran hari terakhir semua Jalur PPDB di tutup;
- Peserta didik baru yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala UPT Satuan Pendidikan;
- Penetapan hasil seleksi peserta didik baru yang diterima, diumumkan secara terbuka melalui website https://www.sman4luwuutara.sch.id
☀ DAFTAR ULANG
- Peserta didik baru yang diterima pada Satuan Pendidikan diwajibkan mendaftar ulang secara online, dan mereka yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri;
- Peserta didik baru yang telah diterima mendaftar ulang dengan meng-upload persyaratan yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan.
☀ HELPDESK SMAN 4 LUWU UTARA
Butuh bantuan? Silakan kirim pesan WA ke salah satu dari beberapa nomor berikut.
- Ibu Meyke, S.Si. 082 352 619 696
- Bapak I Gusti Arya, S.Th.H. 085 238 198 192
- Ibu Mardati, S.Pd. 081 355 191 358
- Ibu Rahmatia, S.Pd. 081 245 628 746
- Ibu Siti Fatimah, S.Pd. 081 355 548 035
- Ibu Masnah, S.Kom. 081 354 951 746
- Ibu Umrah, S.Sos. 085 383 130 396
- Ibu Amma Hardin, A.Md. 085 396 305 721
- Ibu Rahmawati, S.S. 085 255 161 123
- Ibu Hikma, S.Kom 085 242 879 961
☀ LINK PENTING
- Pendaftaran PPDB >> http://disdik.sulselprov.go.id
- Website SMAN 4 Lutra >> https://www.sman4luwuutara.sch.id
- Facebook SMAN 4 Lutra >> https://www.facebook.com/sman1bonebone
- IG SMAN 4 Luwu Utara >> https://www.instagram.com/sman1bonebone
- Tanya Jawab PPDB >> https://www.sman4luwuutara.sch.id/faq-ppdb/
- Info PPDB 2020 >> https://www.sman4luwuutara.sch.id/info-ppdb-2020/
Ayo diskusi di kolom komentar.. 😉