[UPDATED] Info Lengkap PPDB 2020

Halaman ini menjelaskan tentang informasi lengkap PPDB SMA Negeri 4 Luwu Utara tahun pelajaran 2020/2021. Update kami berikan karena telah terjadi perubahan juknis yang juga artinya terjadi perubahan pada pola pendaftaran PPDB Online tahun ini.

Untuk mendownload Juknis PPDB 2020 (Revisi), silakan klik pada link di bawah ini

DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2020 (Revisi), 21 Hal. [PDF]

Semoga bermanfaat ya …

LINK PENDAFTARAN

Situs web resmi yang digunakan untuk pendaftaran PPDB tahun 2020 ini adalah yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat http://ppdb.sulselprov.go.id

JADWAL PENDAFTARAN

  • Jalur Non Zonasi, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Non Akademik, & Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
No.Kegiatan PendaftaranTanggal
1.Pendaftaran dan Verifikasi Data22-26 Juni 2020
2.Pengumuman SementaraReal Time
3.Pengumuman Tetap27 Juni 2020
4.Daftar Ulang (online)29 Juni-1 Juli 2020
  • Jalur Zonasi, yakni jalur untuk siswa yang memiliki Kartu Keluarga Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju & Sukamaju Selatan
No.Kegiatan PendaftaranTanggal
1.Pendaftaran dan Verifikasi Data29 Juni-3 Juli 2020
2.Pengumuman SementaraReal Time
3.Pengumuman Tetap4 Juli 2020
4.Daftar Ulang (online)6-8 Juli 2020
  • Jalur Pemenuhan Kuota. Dibuka hanya jika kuota yang tersedia belum terpenuhi.
No.Kegiatan PendaftaranTanggal
1.Pendaftaran dan Verifikasi Data6-8 Juli 2020
2.Pengumuman SementaraReal Time
3.Pengumuman Tetap9 Juli 2020
4.Daftar Ulang (online)10-11 Juli 2020
  • Hari Pertama Sekolah : 13 Juli 2020
  • Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah : 13 s.d 15 Juli 2020
  • Tes Psikologi : 13 s.d 18 Juli 2020

DAYA TAMPUNG

Jumlah siswa yang akan diterima di SMAN 4 Luwu Utara adalah 360 orang, yang terdiri atas 10 Rombongan Belajar yakni 7 kelas Jurusan MIPA (Matematika & Ilmu Pengetauan Alam) dan 3 Kelas Jurusan IIS (Ilmu-Ilmu Sosial)

DEFINISI ZONASI & NON ZONASI

Zonasi adalah adalah wilayah Kecamatan dimana Satuan Pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah Kecamatan yang beririsan dengan wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan tersebut, yang ditentukan oleh Rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Daerah Zonasi pada SMAN 4 Luwu Utara yakni :

  1. Kecamatan Bone-Bone
  2. Kecamatan Sukamaju
  3. Kecamatan Sukamaju Selatan

Non Zonasi bermakna daerah kecamatan di luar 3 kecamatan di atas. Misalnya, Kecamatan Tanalili, Kecamatan Burau, Kecamatan Mappedeceng, dst.

PENJELASAN MASING-MASING JALUR

1. Jalur Zonasi

  • Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) : 180 Siswa.
  • Kuota Jalur Zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  • Jalur Zonasi pada SMAN 4 Luwu Utara dikhususkan untuk siswa yang berdomisili & memiliki Kartu Keluarga pada Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju & Kecamatan Sukamaju Selatan.
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
  • Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh kepala desa/ lurah yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Surat Keterangan Domisili dari kepala desa/ lurah wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari orang tua calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.

2. Jalur Afirmasi

  • Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) : 54 Siswa.
  • Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi SMAN 4 Luwu Utara.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali

  • Kuota paling banyak 5% (lima persen) : 18 Siswa.
  • Perpindahan tugas orang tua/ wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja.
  • Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali dapat digunakan untuk anak guru.
  • Calon peserta didik baru pada jalur ini adalah mereka yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi.

4. Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi non-akademik.
  • Calon peserta Jalur Prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam zonasi atau di luar zonasi SMAN 4 Luwu Utara.
  • Kuota Jalur Prestasi Akademik paling banyak 25% (dua puluh lima persen) : 90 Siswa.
  • Jalur Prestasi Akademik menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V.
  • Kuota Jalur Prestasi Non-Akademik paling banyak 5% (lima persen) : 18 Siswa.
  • Prestasi Non-Akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama;
  • Kategori kejuaraan meliputi: 1) Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS). 2) Kejuaraan yang diadakan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa: a) sains (ilmu pengetahuan); b) teknologi tepat guna; c) seni dan budaya; d) olahraga; e) keagamaan; f) Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
  • Satuan Pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
  • Hafiz Al Qur’an 5 (lima) Juz menerima penghargaan yang setara dengan peringkat I (pertama) Internasional, dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Keterangan dari Kementerian Agama dan atau dari Lembaga Tahfiz Al Qur’an;

PERSYARATAN PPDB SMAN 4 LUWU UTARA

1. Jalur Zonasi

  • Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
  • Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah.

2. Jalur Afirmasi

  • Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
  • Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
  • Kartu Program Keluarga Harapan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
  • Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  • Surat Penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/ Lurah (Berlaku untuk semua Kecamatan)
  • SK terakhir orang tua/wali bagi anak guru.

4. Jalur Prestasi Akademik

  • Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
  • Memiliki Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  • Menggunakan nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai semester V;

5. Jalur Prestasi Non Akademik

  • Memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kelas IX SMP;
  • Akta Kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020;
  • Memiliki Sertifikat kejuaraan tingkat Internasional, Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota.

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB SMAN 4 LUWU UTARA

  1. Buka aplikasi browser di laptop atau komputer.
  2. Kunjungi link pendaftaran PPDB Provinsi Sulawesi Selatan di http://ppdb.sulselprov.go.id;
  3. Isi formulir sesuai dengan data yang kamu miliki
  4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta didik baru dapat melakukan verifikasi dengan mengupload dokumen yang diperlukan di url: http://ppdb.sulselprov.go.id. yang akan diterima oleh Satuan Pendidikan pilihan pertama;
  5. Pendaftar hanya memilih 1 (satu) Jalur PPDB dari 4 (empat) Jalur, yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selama pendaftaran;
  6. Pendaftar Jalur Zonasi, harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam zonasi domisili masing-masing;
  7. Pendaftar Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali harus memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan di dalam zonasi dan atau di luar zonasi domisili masing-masing.

SELEKSI PPDB SMAN 4 LUWU UTARA

A. Seleksi Jalur Zonasi

  1. Seleksi calon peserta didik baru Jalur Zonasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari alamat domisili ke SMAN 4 Luwu Utara
  2. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
  3. Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
  4. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisilinya bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;

B. Seleksi Jalur Afirmasi

  1. Seleksi calon peserta didik baru Jalur Afirmasi, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam zonasi atau di luar zona;
  2. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
  3. Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
  4. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
  5. Sisa kuota Jalur Afirmasi ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.

C. Seleksi Jalur Perpindahan Orang Tua/ Wali

  1. Seleksi calon peserta didik baru Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dilakukan dengan prioritas jarak terdekat dari domisili ke Satuan Pendidikan dalam dan di luar zonasi;
  2. Seleksi dilakukan dengan menggunakan peringkat jarak yang diukur menggunakan sistem teknologi informasi hingga batas kuota;
  3. Jika jarak domisili calon peserta didik dengan Satuan Pendidikan sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan lahir atau Akta Kelahiran;
  4. Teknologi dan sistem Informasi akan menentukan calon peserta didik baru diterima pada Satuan Pendidikan terdekat dari domisili, bukan berdasarkan urutan pilihan Satuan Pendidikan;
  5. Sisa kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.

D. Seleksi Jalur Prestasi Akademik

  1. Seleksi yang digunakan untuk Jalur Akademik adalah nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor SMP/sederajat semester I sampai V;
  2. Jika dalam pemeringkatan hingga batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik baru yang memiliki nilai rata-rata dari akumulasi nilai rapor semester I sampai V sama, maka peringkat selanjutnya didasarkan pada nilai rata-rata pada semester I sampai V untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
  3. Jika rata-rata nilai pada semester I sampai V untuk mata pelajaran, Matematika, IPA, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
  4. Jika di Satuan Pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan kedua;
  5. Jika pada Satuan Pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan ketiga;
  6. Sisa kuota Jalur Prestasi Akademik ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.

E. Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik

  1. Seleksi Jalur Prestasi Non Akademik didasarkan pada pemeringkatan bobot capaian prestasi kejuaraan tertinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama;
  2. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di Satuan Pendidikan atau bekerja sama dengan pihak/lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan;
  3. Prestasi Non Akademik didasarkan pada perolehan bobot hasil kejuaraan pada tingkat internasional, Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
  4. Jika bobot kejuaraan calon peserta didik sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran;
  5. Jika di Satuan Pendidikan pilihan pertama tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan kedua;
  6. Jika pada Satuan Pendidikan pilihan kedua tidak memenuhi syarat, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di Satuan Pendidikan pilihan ketiga;
  7. Sisa kuota Jalur Prestasi Non Akademik ditambahkan ke dalam kuota Jalur Zonasi.

PENETAPAN HASIL SELEKSI

  1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan melalui pengumuman sementara secara real time dan pengumuman tetap 24 (dua puluh empat) jam setelah pendaftaran hari terakhir semua Jalur PPDB di tutup;
  2. Peserta didik baru yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala UPT Satuan Pendidikan;
  3. Penetapan hasil seleksi peserta didik baru yang diterima, diumumkan secara terbuka melalui website https://www.sman4luwuutara.sch.id

DAFTAR ULANG

  • Peserta didik baru yang diterima pada Satuan Pendidikan diwajibkan mendaftar ulang secara online, dan mereka yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri;
  • Peserta didik baru yang telah diterima mendaftar ulang dengan meng-upload persyaratan yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan.

☀ Step by Step Pendaftaran

Halaman ini dibuat untuk memberi petunjuk bagaimana kira-kira nanti siswa melakukan pengisian data sekaligus mendaftarkan pilihan sekolah siswa pada PPDB tahun 2020.

Halaman pendaftaran yang real akan SAMA PERSIS dengan petunjuk pada halaman itu. Proses yang dilakukan pun sama.

Kalaupun nantinya terdapat perubahan tampilan, maka perbedaan itu tidak terlalu jauh.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan siswa untuk mendaftar PPDB 2020.

1. Buka browser kemudian silahkan akses situs publik dengan format http://ppdb.sulselprov.go.id pilih Jenjang SMA dan Jalur. Pada contoh ini kami menggunakan Jalur Afirmasi sebagai simulasi pilihan siswa.

2. Kemudian silahkan pilih menu Daftar >> Mendaftarkan Diri. Atau bisa memilih salah satunya.

3. Masukkan data yang dibutuhkan

  • Pada kolom a masukkan NISN calon siswa
  • Pada kolom b pilih Dalam Provinsi jika sekolahmu berada di Sulawesi Selatan, atau pilih Luar Provinsi jika sekolahmu berada di luar Sulawesi Selatan
  • Pada kolom c pilih tahun lulusan.
  • Pada kolom d merupakan kode keamanan yang harus dimasukan sebagai validasi
  • Selanjutnya klik “LANJUTKAN”

4. Isikan data-data yang kosong, karena beberapa data seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin semua sudah diisi otomatis oleh sistem.

  • Pada kolom e isikan data alamat tempat tinggalmu sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga yang kamu miliki.
  • Pada kolom f isi nama dusun, nama desa atau kecamatan untuk memandu sistem meletakkan titik PIN lokasi tempat tinggalmu. Setelah alamat benar, klik “CARI LOKASI”
  • Sistem akan meletakkan pin merah google maps pada lokasi desa-mu. Saat simulasi ini, pin itu tidak bisa digeser. Sepertinya nanti saat pendaftaran, PIN itu dapat digeser sesuai dengan alamat rumahmu. Pastikan lokasi PIN sesuai dengan alamat rumah ya.
  • Pada kolom g isikan tanggal terbit Kartu Keluarga. Cek di bagian bawah dokumen kartu keluarga.
  • Pada kolom h masukkan ukuran baju. Tidak semua jalur memiliki form ini ya.
  • Pada kolom i masukkan nomor peserta PKH sesuai dengan Kartu PKH yang kamu miliki. Karena simulasi ini menggunakan jalur afirmasi sebagai contoh, maka syarat berkas yang harus dimiliki adalah kartu PKH. Untuk jalur lain, syarat dokumen berbeda dengan ini. Klik [UPDATED] Info Lengkap PPDB 2020 untuk membaca syarat berkas.

Bagian maps ini bisa diubah ke mode Peta atau Mode Satelit untuk mengubah tampilan.

Mode Peta pada pemilihan lokasi rumah siswa

Jika data semuanya sudah terisi, maka klik Lanjutkan di pojok kanan bawah.

5. Langkah selanjutnya adalah mengunggah (mengupload) berkas yang dibutuhkan oleh sistem. Pada contoh ini, berkas yang dibutuhkan adalah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus, Akta Kelahiran dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Jika sudah terupload sempurna silakan klik Lanjutkan.

  • Scan atau foto bekas yang dibutuhkan dengan menggunakan HP yang memiliki kualitas kamera baik. Setelah difoto, simpan scan atau foto berkas ke dalam laptop.
  • Ukuran maksimal dokumen yang akan diupload adalah 1 MB (1.000 KB)
  • Format Dokumen dapat berupa gambar jpg/jpeg/png maupun file PDF.
  • Untuk mengurangi ukuran dokumen berupa foto, lihat link di bagian bawah halaman ini.
Klik kolom merah untuk mulai memilih file dokumen

Pilihlah file scan atau foto dokumen yang sudah kamu simpan dalam laptopmu.

Setelah dokumen yang kamu cari ketemu, klik dan pilih OPEN

Contoh dokumen yang sudah berhasil diupload

Setelah langkah ini selesai, klik “LANJUTKAN”

6. Selanjutnya silahkan klik Pilih / Tambah Sekolah untuk memunculkan daftar sekolah yang dapat Kamu pilih, lalu klik pada nama sekolah untuk sekolah yang akan kamu pilih.

  • Pilih 3 sekolah sesuai aturan jalur.
  • Pada Jalur Afirmasi, Perpindahan & Prestasi, nama sekolah yang muncul adalah sekolah di dalam dan di luar zonasi (Semua sekolah di Provinsi Sulawesi Selatan)
  • Pada Jalur Zonasi, sekolah yang muncul adalah sekolah pada area Zonasi. Nama SMAN 4 Luwu Utara hanya akan dapat dipilih oleh siswa yang memiliki Kartu Keluarga pada Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju & Kecamatan Sukamaju Selatan.
  • Sistem akan mengukur jarak rumah ke sekolah dengan menggunakan patokan google maps.

Jumlah sekolah yang harus dipilih minimal 3 sekolah. Pada percobaan ini, ketika hanya memilih 1 sekolah, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Masukkan sekolah ke-2 dan ke-3 pilihanmu. Setelah selesai, klik “LANJUTKAN”

7. Langkah selanjutnya adalah cek kembali data-mu. Jangan sampai ada data yang salah. Jika ada data yang salah, klik SEBELUMNYA.

Setelah semua data selesai diperiksa, klik Centang Biru dan Lanjutkan

8. Langkah terakhir silahkan cetak bukti pengajuan pendaftaran dengan klik Cetak Bukti Ajuan Pendaftaran.

9. Pastikan kamu telah mencetak bukti pengajuan pendaftaran. Dalam bukti pengajuan pendaftaran tersebut terdapat nomor peserta dan kode verifikasi yang akan digunakan oleh operator dalam melakukan verifikasi pendaftaran pada situs operator.

Halaman 1 Bukti Pendaftaran
Halaman 2 Bukti Pendaftaran
Halaman 3 Pakta Integritas

☀ Cara Melihat Hasil Seleksi

Setelah pengajuan pendaftaran Calon Siswa diverifikasi dan disetujui oleh Operator Sekolah, selanjutnya calon siswa bisa melihat hasil seleksi dengan cara :

1. Pada halaman http://ppdb.sulselprov.go.id Klik ikon pencarian di sudut kanan atas

2. Masukkan nomor peserta (dapat dicek pada Bukti Pendaftaran Langkah 9 halaman ini) pada form pencarian

3. Pada langkah ini, siswa dapat mengecek status pendaftaran. Ini masih menunggu verifikasi dari operator sekolah ya.

4. Ini contoh informasi kelulusan yang akan muncul pada tanggal pengumuman.

VIDEO TUTORIAL STEP BY STEP PENDAFTARAN PPDB 2020

Berikut ini contoh proses pendaftaran pada sistem lama. Sebagai referensi.

https://www.youtube.com/watch?v=h4nJqLN2Hsw

☀ Download File Penting

HELPDESK SMAN 4 LUWU UTARA

Butuh bantuan? Silakan kirim pesan WA ke salah satu dari beberapa nomor berikut. 

  1. Ibu Meyke, S.Si. 082 352 619 696
  2. Bapak I Gusti Arya, S.Th.H. 085 238 198 192
  3. Ibu Mardati, S.Pd. 081 355 191 358
  4. Ibu Rahmatia, S.Pd. 081 245 628 746
  5. Ibu Siti Fatimah, S.Pd. 081 355 548 035
  6. Ibu Masnah, S.Kom. 081 354 951 746
  7. Ibu Umrah, S.Sos. 085 383 130 396
  8. Ibu Amma Hardin, A.Md. 085 396 305 721
  9. Ibu Rahmawati, S.S. 085 255 161 123
  10. Ibu Hikma, S.Kom 085 242 879 961

LINK PENTING

Check Also

Pembagian Siswa Kelas X & Jadwal Pengambilan Buku

Disampaikan kepada seluruh siswa baru SMAN 4 Luwu Utara Sulawesi Selatan bahwa berikut ini adalah …